CAAIP Gelar Webinar, Ungkap Kondisi dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia Saat Ini
Sumber daya manusia di bidang transportasi laut harus terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumber daya manusia di bidang transportasi laut harus terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman.
Sebagaimana diketahui, MLC (Maritime Labor Convention) sudah menjadi keharusan di kapal-kapal internasional, termasuk di kapal Indonesia yang memang harus tunduk dan patuh atas pelaksanaan konvensi tersebut.
Maritim Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarkan International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss.
MLC 2006 bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut.
Demikian penjelasan ini disampaikan Capt Jaja Suparman, Kasubdit Kepelautan Ditjen Hubla dalam webinar nasional yang diselenggarakan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP), Kamis (30/9/2021) di Jakarta.
Baca juga: Pertama Kali, Wanita Pelaut AS Lolos Jadi Awak Kapal Pasukan Khusus Navy SEAL
Webinar nasional ini bertema “Dunia Kepelautan Indonesia saat ini, MLC, Aspek Hukum dan Peluang ke Depannya”.
Sementara itu, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, seorang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) yang juga menjadi narasumber dalam webinar itu menyebutkan Indonesia dikenal sebagai negara maritim.
Ia menyoroti banyak pelaut Indonesia yang bekerja pula di kapal-kapal asing.
Tidak jarang pula, beberapa kali Indonesia mendapatkan masalah dari performa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing.
"Sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya imbas buruk atas citra pelaut Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia umumnya. Tidak semua pelaut memahami aturan terkait hukum maritim, kepabeanan, imigrasi, dan konservasi, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara," katanya.
Baca juga: Negara Asean: Pelaut Sebagai Pekerja Kunci dalam Perdagangan Internasional
Menurutnya, selain melalui dunia pendidikan maka aspek lain yang menjadi pendukung kualitas pelaut juga tidak kalah penting untuk dibekali.
"Selain sekolah dan komunitas, pelaut juga harusnya bisa dibekali lewat perusahaan pengerah pelaut ( Crewing Company) yang akan menambah kesiapan pelaut Indonesia berkompetisi di dunia internasional," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Capt Marcellus Hakeng mengatakan selamanya Indonesia akan butuh Pelaut dan Kapal guna melakukan distribusi apapun sehingga kedaulatan energi bisa tetap dipertahankan.