Komentar MenpanRB Soal 56 Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri
Polri akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Polri akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait rencana tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan butuh pertemuan lebih lanjut dengan Kapolri untuk membahas detil aturan tersebut.
Namun untuk waktu pertemuannya, Tjahjo mengaku belum tahu.
"Ya belum tahu kapan ada pertemuan lagi," kata Tjahjo kepada wartawan Kamis, (30/9/2021).
Tjahjo mengatakan pertemuan dilakukan untuk membahas mengenai aturan perekrutan tersebut. Karena kata dia, aturan Undang-undang tentang ASN tidak bisa dilanggar.
"Setelah selesai diajukan ke BKN. Bagaimana UU nya bagaiman aturannya kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar - tentunya perlu chek detil dimana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya," kata Tjahjo.
Baca juga: Kembalinya Pegawai Eks KPK ke Polri Boleh Jadi akan Terhalang oleh Beban Mental
Terkait formasi atau penempatannya, kata dia, merupakan kewenangan Kapolri yang merekrut pegawai KPK tersebut.
"Formasi apa dan lain lain kan kewenangan kapolri yang rekruitmen," pungkasnya.
Sebelumnya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.