Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Pengangkatan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, BKN Tunggu Pertemuan dengan Polri dan Kemenpan

BKN menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail mengenai pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rencana Pengangkatan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, BKN Tunggu Pertemuan dengan Polri dan Kemenpan
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara terkait rencana Kapolri mengangkat 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut.

"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," kata Bima Haria Wibisana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Bima juga mengatakan, bahwa hal tersebut akan dibahas secara detail. Sehingga, tak akan melanggar Undang-undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut.

"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya.

Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.

Baca juga: Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Dapat Penjelasan dari Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, pada Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas