Sehari Jadi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Bicara Pergantian Panglima TNI dan Jadwal Pemilu 2024
Sehari jadi Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus sudah bicara tentang pergantian Panglima TNI dan jadwal Pemilu 2024.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Satu di antaranya, Lodewijk menyoroti tarik ulur jadwal Pemilu 2024 yang hingga kini belum ada kesepatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.
Menurut Lodewijk, perlu ada simulasi terkait usulan jadwal pemilu 2024.
Di mana, usulan terakhir pemerintah Pemilu Serentak Nasional digelar pada 15 Mei 2024.
Sementara, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan digelar pada 21 Februari 2024.
"Tentunya ini perlu disimulasikan terkait dengan ini. Ya memang banyak kepentingan di situ, seberapa lama sih setelah Pilpres itu harus dilantik."
"Artinya presidennya sudah ada tapi belum diberi wewenang penuh untuk mengelola negara ini," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, Lodewijk menilai KPU perlu mempersiapkan diri dengan usulan-usulan yang ada.
Termasuk dengan kemungkinan Pilpres digelar dua putaran.
"Inilah yang tentunya harus digladikan antara pemeirntah, KPU dan DPR sehingga punya satu kesepakatan," ujarnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Golkar Solid Pilih Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR
Baca juga: Profil Lodewijk F Paulus, Sekjen Golkar yang Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Lodewijk Ditunjuk Golkar Gantikan Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Partai Golkar resmi menunjuk Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Calon Wakil Ketua DPR RI untuk menggantikan Azis Syamsuddin yang mundur karena terlibat kasus dugaan suap.
Penetapan Lodewijk yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
"Pada rapat pleno tanggal 27 September kemarin, Golkar telah memutuskan untuk menunjuk Lodewijk Paulus sebagai pengganti Pak Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR."
"Tentu kami berharap proses pengajuan Wakil Ketua DPR bisa disampaikan dalam rapat paripurna dan berproses sesuai mekanisme DPR RI," kata Airlangga, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.