Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Minta Menkopolhukam Mahfud Netral Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA

Yusril meminta sebagai Menkoplhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Minta Menkopolhukam Mahfud Netral Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa gugatan Judicial Review (JR) yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020, tidak ada gunanya.

Yusril meminta sebagai Menkopolhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril dalam keterangannya, (30/9/2021).

Yusril mengatakan pernyataan Mahfud terkait gugatan terhadap AD/ART Demokrat harus dilihat sudut pandangnya.

Apabila  memposisikan sebagai politisi yang berpikiran bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, maka ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. 

"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril.

Namun apabila Mahfud  berpikir sebagai seorang negarawan, maka pandangannya akan berbeda terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang

Berita Rekomendasi

Dalam UUD 45 maupun UU, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis. 

"Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai  sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis," katanya.

Ia mengatakan keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.

Apabila JR ini dikabulkan MA, maka ke depan tidak  akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. 

"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.

Yusril menilai Mahfud belum membaca seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA, sehingga berkomentar di luar konteks.

Mahfud, kata Yusril hanya concern pada upaya perebutan kekuasaan atau menjatuhkan AHY dalam membaca JR AD/ART Demokrat tersebut.

"Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.

Awalnya Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di partai Demokrat dalam kaitannya dengan pemerintah.

Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut hal perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko

Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.

Mahfud mengatakan atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Sementara perkembangan terkini polemik tersebut, kata dia, pemerintah tidak campur tangan.

Namun Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan. 

Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.

"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.

Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai. 

Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut. 

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.  

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.  

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.  

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.  

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.  

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas