Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

57 Pegawai Dipecat, Mantan Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri

Adapun berbagai fakta mencuat setelah 57 pegawai KPK saling berpamitan di gedung Merah Putih KPK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 57 Pegawai Dipecat, Mantan Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 57 pegawai meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021).

Mereka resmi meninggalkan statusnya sebagai pegawai KPK karena diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes tersebut dirancang sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun berbagai fakta mencuat setelah 57 pegawai KPK saling berpamitan di gedung Merah Putih KPK.

Mulai dari pernyataan mantan pimpinan KPK yang menyebut rezim KPK.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Yang Bilang Pemberantasan Korupsi Berjalan Benar Itu Bohong Besar

Lalu adanya deklarasi pendirian wadah pemberantasan korupsi bernama IM57+institute.

Polri juga memberikan jawaban mengenai teknis pengangkatan 57 orang menjadi bagian dari ASN Polri.

Berita Rekomendasi

Inilah fakta-faktanya.

1. Rezim KPK Tak Lama

Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir di gedung KPK lama, Kamis (30/9/2021), dalam acara prosesi perpisahan 57 pegawai yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satu mantan pimpinan yang hadir dan memberikan sambutan adalah Busyro Muqoddas.

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.

"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK diantaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas