Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antar Surat Pernyataan Ahli Waris ke Pengacara Yosef, Kades Jalancagak Subang Jelaskan Alasannya

Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal berikan surat pernyataan ahli waris dari korban Tuti dan Amelia, kepada kuasa hukum Yosef dan Mimin.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Antar Surat Pernyataan Ahli Waris ke Pengacara Yosef, Kades Jalancagak Subang Jelaskan Alasannya
Tangkap Layar Kompas Tv
Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim Antarkan Surat Pernyataan Ahli Waris Kedua Korban (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (1/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim dikabarkan mendatangi Polres Subang pada Rabu (29/9/2021).

Selain untuk mendampingi Danu, Yoris beserta istrinya yang dipanggil pihak kepolisian, kedatangan Indra Zainal ini juga untuk memberikan surat pernyataan ahli waris dari korban Tuti dan Amelia, kepada kuasa hukum Yosef dan Mimin.

"(Saya datang) karena ada panggilan untuk keponakan saya dua-duanya, yakni Danu dengan Yoris berserta istrinya dipanggil untuk menjadi saksi dan menjalani BAP tambahan. Saya hanya mendampingi sebagai pihak keluarga," kata Indra Zainal kepada Kompas Tv saat berada di Polres Subang.

Mengenai surat pernyataan ahli waris, Indra Zainal menyebut pihaknya hanya diminta oleh pengacara Yosef, Rahman Hidayat, untuk membuatkan surat tersebut.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Jawab soal Log Telepon hingga Pengakuan Lengkap di Hari Kejadian

Baca juga: Soal Tragedi Pembunuhan di Subang, Polisi Lakukan Pendalaman Lagi Terkait Hasil Olah TKP

Saat ditanyai untuk keperluan apa surat tersebut, Indra Zainal menjelaskan pihaknya kurang paham akan digunakan untuk apa suratnya itu.

Meski tidak begitu yakin, Indra Zainal mengatakan permintaan pembuatan surat pernyataan itu nantinya akan digunakan untuk pembukaan buku rekening kedua korban.

"Dan kebetulan hari ini juga kita janjian dengan pengacara Pak Rahman Hidayat, pengacaranya pak Yosef untuk membuatkan surat pernyataan ahli waris dari Desa Jalancagak terkait pembukaan buku rekening kalau tidak salah."

Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim Antarkan Surat Pernyataan Kuasa Kedua Korban
Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim Antarkan Surat Pernyataan Ahli Waris Kedua Korban (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (1/10/2021)
Berita Rekomendasi

"Mengenai pembukaan atau pemblokiran saya kurang tau ya, pokoknya yang dibutuhkan adalah surat pernyataan ahli waris. Ya mungkin untuk rekening kedua korban atau untuk apa saya tidak tau. Jadi hari ini saya cuman mengantarkan itu," terang Indra Zainal.

Kasus Masih Dalam Proses Penyelidikan

Mengenai kelanjutan kasusnya, hingga kini pihak kepolisian belum juga mengungkap siapa dalang dibalik kejadian ini.

Baca juga: POPULER REGIONAL Update Kasus Pembunuhan di Subang | Wanita di Manado Habisi Pasangan Sesama Jenis

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengabarkan bahwa tim kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lagi terkait kasus tragedi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain melakukan pendalaman lagi pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan ulang pada sejumlah saksi-saksi.

Pendalaman ini dilakukan demi segera menemukan titik terang siapa dalang atas kejadian naas ini.

"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Olah TKP juga kami perdalam lagi," kata Ahmad dikutip Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas