Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Kapolri Pasang Badan terkait Rencana Menampung 57 Pegawai yang Dipecat KPK

Sugeng menyampaikan perekrutan 57 pegawai yang dipecat KPK menjadi ASN Polri ini harus didukung oleh berbagai pihak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Sebut Kapolri Pasang Badan terkait Rencana Menampung 57 Pegawai yang Dipecat KPK
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasang badan mengenai rencana menampung 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri.

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai perekrutan ini mengisyaratkan Presiden Jokowi tidak setuju puluhan pegawai KPK itu dipecat dari lembaga anti rasuah.

"Saya melihat Kapolri pasang badan dalam rencana menampung eks KPK sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden bahwa eks KPK yang tidak lulus TWK jangan dipecat. Sementara akhirnya mereka 56 orang ini dipecat atau diberhentikan dengan hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Karena itu, Sugeng menyampaikan perekrutan 57 pegawai yang dipecat KPK menjadi ASN Polri ini harus didukung oleh berbagai pihak.

Hal ini merupakan niat baik Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mempertahankan mereka tetap bertugas di institusi lain.

Berita Rekomendasi

"Karena itu apresiasi perlu diberikan pada Kapolri. Artinya Kapolri responsif atas amanat Presiden. Hal ini bisa dipahami karena Kapolri ada di bawah kewenangan Presiden. IPW apresiasi langkah itu karena hak atas pekerjaan adalah hak asasi manusia," jelasnya.

IPW, kata Sugeng, menilai 57 pegawai yang dipecat KPK bisa ditempatkan sebagai ASN Polri bidang pencegahan korupsi. Mereka terlibat dalam bidang kampanye dan sosialisasi.

"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dalam resntra Polri dalam bidang anti korupsi mungkin bisa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Baca juga: KPK Nyatakan Pemberhentian 57 Pegawai Legal

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas