KPK Serahkan Pemberian Remisi Koruptor ke Kemenkumham
Alex bertutur, dalam hal pemberian remisi, KPK cuma bisa memberikan rekomendasi melalui keterangan justice collaborator (JC)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar pemberian remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) malam.
"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan ini Ditjen Pemasyarakatan," kata Alex.
Alex bertutur, dalam hal pemberian remisi, KPK cuma bisa memberikan rekomendasi melalui keterangan justice collaborator (JC).
Itu pun, kata dia, baru bisa diberikan jika orang yang berperkara kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
Baca juga: KPK Kesulitan Periksa Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP itu Diduga Berada di Singapura
Namun, rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkumham.
Kemenkumham bebas memberikan penilaian terhadap terpidana kasus korupsi untuk pemberian remisi jika dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
"Itu sudah di luar kewenangan KPK," kata Alex.
KPK juga tidak bisa memaksa Kemenkumham untuk menolak pemberian remisi buat terpidana kasus korupsi.
Komisi antikorupsi tidak punya hak untuk mengatur kewenangan itu.
"KPK tidak bisa juga melarang ‘jangan dikasih remisi’, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi," jelas Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.