Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahyudin: Keinginan Memperkuat Peran DPD adalah Kebutuhan Mendesak Bagi Daerah

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menyampaikan catatan atas perjalanan DPD RI yang telah memasuki usia ke-17 tahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahyudin: Keinginan Memperkuat Peran DPD adalah Kebutuhan Mendesak Bagi Daerah
DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menyampaikan catatan atas perjalanan DPD RI yang telah memasuki usia ke-17 tahun.

Mahyudin menjelaskan pilihan sistem bikameral yang menempatkan DPD sebagai kamar kedua untuk mengimbangi kamar pertama justru jauh panggang dari api.

Sebagai catatan kehadiran DPD yang telah memasuki periode ke empat hanya mampu menghasilkan satu undang-undang sebagai inisiatif DPD yakni UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang pembahasannya dilakukan secara tripatit antara pemerintah, DPD dan DPR.

"Tentu ini menjadi mubazir, karena salah satu ukuran kinerja lembaga legislatif adalah jumlah dan kualitas dari undang-undang yang mampu dihasilkan," kata Mahyudin kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Jokowi Ajak DPD RI Tingkatkan Eksistensi Dalam Membangun Indonesia di Masa Pandemi

Atas kondisi yang dialami DPD itu, menurut Mahyudin saat ini melahirkan dua arus pemikiran besar.

Pertama, ada keinginan membubarkan lembaga DPD karena dianggap tidak efektif.

BERITA TERKAIT

Pemikiran ini lahir dengan memandang bahwa kehadiran DPD tidak menambah dan ketiadaannya juga tidak mengurangi.

"Jalan pikiran ini praktis hanya melihat praktek ketatanegaraan yang selama ini terjadi dan meniadakan alasan dan semangat kelahiran lembaga DPD," ujarnya.

Pemikiran kedua, menurut Mahyudin adalah penguatan peran DPD.

Dia mengatakan, setidaknya terdapat beberapa alasan yang utarakan untuk mendukung dalil tersebut.

Di antaranya keanggotaan DPD memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan, karena telah menggunakan pola pencalonan personal; Proses pemilihan anggota DPD dianggap melengkapi hasrat politik masyarakat perihal alternatif pilihan bagi wakilnya di parlemen.

Upaya memperkuat peran DPD tentu membutuhkan soliditas angggota DPD, untuk itu konsolidasi internal kelembagaan menjadi sangat penting.

"DPD sebagai representasi daerah di tingkat pusat juga harus mampu mengartikulasikan aspirasi yang berkembang dan menjadi kebutuhan daerah dalam program legislasi melalui inisiatif mengajukan dan membahas RUU secara tripartit terkait RUU tertentu," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota DPD diharapkan secara aktif menjumpai stakeholder (pemda, DPRD dan masyrakat) di daerah sekalipun pola hubungan antara DPD dengan pemerintah daerah dan DPRD tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun kondisi itu justru menjadi peluang untuk membangun komunikasi informal yang cair, terbuka dan setara.

Selain itu, ikatan emosional harus dibangun sehingga daerah dapat merasakan kehadiran DPD.

Anggota DPD juga diharapkan memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai sehingga mampu untuk memetakan dan menarik benang merah permasalahan di daerah.

"Selain itu anggota DPD harus mampu meyakinkan dan meraih kepercayan daerah sebagai pemilik mandat, pada gilirannya ikatan tersebut melahirkan hubungan saling ketergatungan yang menguntungkan sehingga keinginan untuk memperkuat peran DPD merupakan kebutuhan yang mendesak bagi pemilik mandat (daerah)," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas