Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Perpres 83 Tahun 2021, NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Melalui Perpres 83 Tahun 2021, NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Di era ini, kata Zudan, Pemerintah Indonesia sedang menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya.




Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya single identity number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru.

Baca juga: Kemendagri: ASN Berperan Penting Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

"Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali," ucap Zudan.

BERITA TERKAIT

Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana dengan mengingat NIK-nya.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," katanya.

Baca juga: Kemendagri Dampingi Tujuh Penyandang Disabilitas Jalani Ujian SKD CPNS

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak.

Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja.

Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.

"Perpresnya mengatakan seperti itu," imbuhnya.

Ke depan, masih kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor.

Baca juga: Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Kemendagri Sebut Masih Ada Pihak Minta Data Rahasia Individu

Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

"Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," katanya

"Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," jelas Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas