Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Berikut Ini Syarat, Materi, dan Passing Grade

Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, syarat, materi, hingga passing grade. Jika tidak lolos tahap satu boleh mendaftar tahap kedua.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cek Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Berikut Ini Syarat, Materi, dan Passing Grade
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021. 

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

1. Peserta wajib melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

2. Peserta wajib melaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

4. Peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

5. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

6. Peserta dilarang membawa buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan, minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan.

BERITA TERKAIT

7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi;

8. Peserta tidak boleh melepas masker selama proses seleksi, baik ketika di luar maupun di dalam ruangan.

Baca juga: Materi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas