Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Dicari Penyidik KPK dari Pemeriksaan Bupati HSU Abdul Wahid

Abdul Wahid diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini yang Dicari Penyidik KPK dari Pemeriksaan Bupati HSU Abdul Wahid
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022, Jumat (1/10/2021).

Abdul Wahid diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas.

Lewat pemeriksaan terhadap Abdul Wahid, tim penyidik KPK ingin mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) di Kabupaten HSU.

"Abdul Wahid (Bupati HSU), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).

Selain mendalami hal itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi seputar barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

Berita Rekomendasi

"Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu," ungkap Ali.

Abdul Wahid sendiri yang merampungkan pemeriksaannya pada Jumat (1/10/2021) malam lebih memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU itu terus diam dan tertunduk hingga menuju mobil yang menjemput dirinya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/9/2021).

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas