Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan dalam Proses Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

57 mantai pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Pastikan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan dalam Proses Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut sejumlah mantan pimpinan KPK saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera akan menjalin komunikasi dengan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komunikasi itu dilakukan untuk membahas perekrutan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, komunikasi dengan 57 eks pegawai KPK akan dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan penggodokan mekanisme perekrutan dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.

Dalam hal ini, pembahasan mekanisme perekrutan ASN itu melibatkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Wahyu Widada bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Jadi Bapak Kapolri menunjuk AsSDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan saat ini proses tersebut masih digodok.

Karena itu ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai teknis harmonisasi pemindahan pegawai yang telah dipecat dari suatu lembaga ke institusi lain.

Berita Rekomendasi

Namun ia memastikan dalam proses perekrutan itu tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Ia juga menyatakan akan segera mengumumkan proses tersebut apabila mekanisme perekrutan telah rampung dikerjakan.

"Secepatnya kalau dalam bahasa kepolisian, kesempatan pertama. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," ucap Argo.

"Kami juga tahu lah, memahami. Kami tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus," ujarnya.

Jenderal bintang dua memastikan pihaknya serius merekrut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Korps Bhayangkara.

Menurut Argo, upaya tersebut merupakan bentuk niat baik yang disalurkan Polri kepada para pegawai KPK tak lulus TWK.

Tentunya bukan tanpa alasan Korps Bhayangkara ingin merekrut 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu.

Menurut Argo, meski tidak lulus TWK, namun rekam jejak mereka tidak perlu diragukan.

Selain itu, Novel Baswedan dkk dinilai memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Melihat rekam jejak teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo.

Jenderal bintang dua itu juga mengungkapkan rencana penugasan jika mantan pegawai KPK itu nantinya benar-benar direkrut menjadi ASN Polri.

Mereka akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.

Di antaranya melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa ataupun pemantauan dan pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Polri Masih Godok Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK, Termasuk Apakah Harus Jalani TWK Ulang

"Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," kata Argo.

Argo mengatakan upaya merekrut pegawai KPK yang kini sudah diberhentikan dari komisi antirasuah itu adalah keinginan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia menuturkan bahwa perekrutan itu merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi pasca pemecatan para pegawai tersebut.

"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," ujar Argo.

Karena itu Polri berharap Novel Baswedan cs mau menerima tawaran tersebut.

"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata dia.

"Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Jadi kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemudian kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57," jelas Argo.

Terpisah, juru bicara 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Hotman Tambunan mengaku belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembahasan menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, kata Hotman, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.

"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021).

Diungkapkan Hotman, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.

"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.

Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.

Mereka akan lebih dulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik," kata dia.

"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," imbuh Hotman.

Baca juga: Setelah Direkrut Kapolri, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Awasi Anggaran Covid-19

Hotman mengatakan bahwa sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos TWK juga sedang menyiapkan langkah alternatif guna menindaklanjuti sejumlah opsi yang mereka miliki.

Selain menerima tawaran Kapolri, opsi yang mereka siapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita buka opsi TUN, kita siapkan prosesnya, kita buka opsi tawaran Kapolri, kita nunggu proses lanjut untuk itu. Jadi ada berbagai langkah kita siapkan sehingga nanti saat kita putuskan opsi mana yang lanjut nggak ada lagi masalah administrasi yang dibutuhkan," jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyatakan apapun pilihan yang bakal diambil, wadah pegawai KPK yang dipecat, Indonesia Memanggil (IM57+) Institut akan tetap eksis melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Kalau itu (IM57+ Institute) komitmen kita kan, sejak awalpun, walau kita anggap kita diperlakukan sewenang-wenang, langkah-langkah perlawanan kita selalu di jalur-jalur yang disediakan hukum," tuturnya.(tribun network/igm/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas