Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan dalam Proses Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

57 mantai pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Pastikan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan dalam Proses Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut sejumlah mantan pimpinan KPK saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera akan menjalin komunikasi dengan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komunikasi itu dilakukan untuk membahas perekrutan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, komunikasi dengan 57 eks pegawai KPK akan dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan penggodokan mekanisme perekrutan dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.

Dalam hal ini, pembahasan mekanisme perekrutan ASN itu melibatkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Wahyu Widada bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Jadi Bapak Kapolri menunjuk AsSDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan saat ini proses tersebut masih digodok.

Karena itu ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai teknis harmonisasi pemindahan pegawai yang telah dipecat dari suatu lembaga ke institusi lain.

Berita Rekomendasi

Namun ia memastikan dalam proses perekrutan itu tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Ia juga menyatakan akan segera mengumumkan proses tersebut apabila mekanisme perekrutan telah rampung dikerjakan.

"Secepatnya kalau dalam bahasa kepolisian, kesempatan pertama. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," ucap Argo.

"Kami juga tahu lah, memahami. Kami tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus," ujarnya.

Jenderal bintang dua memastikan pihaknya serius merekrut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Korps Bhayangkara.

Menurut Argo, upaya tersebut merupakan bentuk niat baik yang disalurkan Polri kepada para pegawai KPK tak lulus TWK.

Tentunya bukan tanpa alasan Korps Bhayangkara ingin merekrut 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas