Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa Ramadhan?

Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar/junub sampai imsak? Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa Ramadhan?
Freepik
MANDI JUNUB - Apakah puasa batal jika suami istri tak sempat mandi besar/junub sampai imsak? Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukumnya jika suami istri usai berhubungan badan belum sempat mandi junub hingga imsak tiba di bulan Ramadhan.

Apakah puasa batal?

Seperti diketahui beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. 

Maka dari itu, butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.

Dengan demikian, momen Ramadhan 1446 H/2025 dapat dijalani dengan baik.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

Berita Rekomendasi

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa, Dari Inabah ke Istijabah

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya, yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan muslim.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas