Polri Pastikan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan dalam Proses Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
57 mantai pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Sejauh ini, kata Hotman, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021).
Diungkapkan Hotman, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.
"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.
Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Mereka akan lebih dulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik," kata dia.
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," imbuh Hotman.
Baca juga: Setelah Direkrut Kapolri, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Awasi Anggaran Covid-19
Hotman mengatakan bahwa sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos TWK juga sedang menyiapkan langkah alternatif guna menindaklanjuti sejumlah opsi yang mereka miliki.
Selain menerima tawaran Kapolri, opsi yang mereka siapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita buka opsi TUN, kita siapkan prosesnya, kita buka opsi tawaran Kapolri, kita nunggu proses lanjut untuk itu. Jadi ada berbagai langkah kita siapkan sehingga nanti saat kita putuskan opsi mana yang lanjut nggak ada lagi masalah administrasi yang dibutuhkan," jelas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyatakan apapun pilihan yang bakal diambil, wadah pegawai KPK yang dipecat, Indonesia Memanggil (IM57+) Institut akan tetap eksis melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Kalau itu (IM57+ Institute) komitmen kita kan, sejak awalpun, walau kita anggap kita diperlakukan sewenang-wenang, langkah-langkah perlawanan kita selalu di jalur-jalur yang disediakan hukum," tuturnya.(tribun network/igm/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.