Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id: BSU Tidak Dipotong Biaya Sepeserpun
Cek Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja atau buruh melalui Kemnaker.go.id. Dana bantuan tidak akan dipotong biaya sepeserpun.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - BLT subsidi upah gaji masih terus disalurkan pihak Kemnaker untuk para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
Bantuan Subsidi Uaji (BSU) hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan secara penuh tanpa potongan apapun.
BLT subsidi gaji disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.
Melalui Instagram @kemnaker, Aris Wahyudi selaku staf Ahli Bidang Ekonomi Kemnaker menyampaikan bahwa bagi penerima BSU yang tak miliki Bank Himbara tidak akan dikenakan potongan biaya apapun saat dilakukan pembukaan rekening baru.
Pembukaan rekening Himbara secara kolektif ini dilakukan tanpa ada potongan biaya sedikitpun.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya
Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.