Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima bantuan perlindungan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT - Berikut ini cara cek penerima PKH dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah.

Hingga kini, pemerintah masih memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima Bantuan Sosial PKH dapat dicek secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Penyaluran Diperluas, Cair Tanpa Potongan

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berita Rekomendasi

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas