Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 Miliar
Kubu Moeldoko,membantah tudingan soal bayaran Rp 100 miliar untuk advokat Yusril Ihza Mahendra guna menjadi kuasa hukum.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Isnaini Widodo seorang mantan kader Partai Demokrat yang berada di Kubu Moeldoko, membantah tudingan soal bayaran Rp 100 miliar untuk advokat Yusril Ihza Mahendra guna menjadi kuasa hukum.
"Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar," kata Isnaini di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Dijelaskan Isnaini, dirinya bersama tiga eks ketua DPC Partai Demokrat lainnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum karena melihat komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.
Dalam kesempatan yang sama, eks ketua DPC Partai Demokrat Tegal Ayu Palaretins menjelaskan, ia sudah lama mengenal Yusril sebagai sesama akademisi.
Ia mengaku sempat berkonsultasi dengan Yusril mengenai apa yang terjadi di Demokrat hingga akhirnya Yusril bersedia untuk menjadi kuasa hukum dalam judicial review.
"Terus saya juga menyampaikan, tapi kita tidak bisa bayar, karena Prof kan sangat luar biasa terkenalnya, kita khawatir. Enggak apa-apa kita berteman, kita teman, ayo. Jadi seperti itu," ujar Ayu.
Baca juga: Kubu KLB Moeldoko Minta Mahfud Tak Ikut Campur soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat
"Jadi kalau rumor yang mengatakan di luar sampai Rp 100 miliar dan sebagainya kita sampai enggak enak sendiri," kata Ayu.
Baru-baru ini beredar pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan angka fantastis Rp 100 miliar.
“Terkait informasi Rp 100 miliar, kami mempersilakan media untuk langsung menanyakannya kepada Bang Andi Arief. Beliau yang punya informasi itu. Kami sendiri belum bertemu langsung dengan Bang Andi Arief. Nanti akan kami tanyakan,” ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Namun Herzaky menyebut bahwa peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar Minggu ketiga Maret 2021.
Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai Pengacara Demokrat.
Baca juga: Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko
Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.
Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.