Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos PKH Tahap IV di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Oktober 2021

Simak inilah cara cek penerima bantuan perlindungan sosial PKH tahap IV, segera akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CEK Penerima Bansos PKH Tahap IV di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Oktober 2021
Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan perlindungan sosial PKH tahap IV. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bansos PKH tahap IV, segera akses cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke IV pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap IV Cair di Bulan Oktober 2021

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

BERITA REKOMENDASI

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Tujuan Bansos PKH:


- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas