Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Pasalnya, menurut Hotman, Ombudsman secara tegas telah menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN maladministrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
Pasalnya, menurut Hotman, Ombudsman secara tegas telah menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN maladministrasi.
Sementara Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.
"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui. Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh presiden tidak bersikap," kata dia.
Ia berasumsi, rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap ke-57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri merupakan bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.
Baca juga: Hari-hari Mantan Pegawai KPK yang Dipecat Diisi dengan Perlawanan
Namun dirinya menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib dirinya dan kawan-kawan.
Pun dengan sikap pimpinan KPK, BKN, maupun Kemenpan RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM tersebut.
"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi. Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," tuturnya.
Ia menyampaikan, dirinya bersama 56 pegawai lain berkomitmen memberantas korupsi lantaran hak warga untuk mendapat kesejahteraan dirampas oleh para koruptor.
"Kenapa kita masuk KPK karena ingin memajukan negara ini dan kami melihat perampasan-perampasan yang terjadi tidak ditindaklanjuti oleh pegawai hukum kan gitu. Jadi karena ke sana sih sih, kalau tentang HAM," jelasnya.
Seperti diketahui ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun.
Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.
Belakangan, bertambah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Sehingga total 57 pegawai KPK telah diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.