Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti Nilai Tidak Ada yang Dilanggar Kapolri dengan Tarik 57 Eks Pegawai KPK

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ray Rangkuti Nilai Tidak Ada yang Dilanggar Kapolri dengan Tarik 57 Eks Pegawai KPK
Tribunnews/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Rencana ini dianggap sebagai solusi untuk menyelamatkan nasib mereka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai Kapolri tidak melanggar apapun dengan rencana perekrutan ini.

Menurutnya, TWK telah menjadi hukuman yang tidak adil bagi 57 orang tersebut.

"Secara umum, tidak ada aturan yang dilanggar dengan langkah Kapolri ini. Satu-satunya ketentuan yang dapat dipersoalkan terkait dengan rencana ini adalah hasil TWK itu sendiri," kata Ray, kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Ray menjelaskan, TWK secara tidak langsung menutup peluang 57 orang ini untuk bekerja di instansi pemerintah mana pun.

Hal ini dianggap sebuah ironi, terlebih jika dibanding jasa mereka selama ini.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

"Bagaimana bisa negara kita memperlakukan orang yang jelas-jelas telah menyumbangkan banyak tenaga, pikiran, bahkan ancaman jiwanya dihukum sedemikian rupa oleh negara sendiri. Benar-benar tidak masuk akal," imbuhnya.

Baca juga: PPI Nilai Tawaran Kapolri jadi Solusi untuk 57 Orang Eks Pegawai KPK

Atas dasar itu, TWK dinilai tidak berlaku umum. Oleh karena itu Kapolri tetap bisa merekrut 57 orang itu. Sehingga nasib mereka bisa diselamatkan.

"Dengan cara baca seperti ini, maka kapolri bukan saja tidak melanggar ketentuan apapun, malah sebaliknya menyelamatkan harkat dan martabat warga negara yang telah berjasa menyelamatkan uang negara dan memenjarakan para penjahat negara," tambahnya.

Di sisi lain menurut Ray, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan upaya untuk menghilangkan stigma yang terlanjur disematkan kepada mereka sebagai orang yang tidak memiliki wawasan kebangsaan. 

"Sungguh tak terperikan bagaimana perasaan mereka dan keluarga mereka mendapat stempel tak setia pada NKRI justru setelah belasan tahun mereka menjadi ujung tombak penegakan hukum mengejar dan menjebloskan para koruptor yang senyata-nyatanya adalah penjahat negara ini," kata Ray. 

"Satu stigma yang bukan saja menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari KPK, tapi sekaligus hal ini menjadi hukuman yang akan mereka tanggung seumur hidup mereka,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas