Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam, KPK Agendakan Pemeriksaan Keterangan Saksi Lain
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021).
Diketahui yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut adalah bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Menanggapi hal tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan melakukan pengecekan ulang terkait fakta persidangan tersbut.
Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi
"Pada prinsipnya tentu setiap fakta sidang telah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK. Dan berikutnya keterangan ini akan dicek ulang, terhadap saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa di depan majelis hakim," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/10/2021).
Ali menambahkan meskipun nantinya fakta persidangan terkait Azis yang memiliki orang dalam di KPK ini dibantah, pihaknya tidak akan menyerah.
Selanjutnya Ali menyebut akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain.
Dari keterangan para saksi ini akan diketahui apakah pernyataan Yusmada ini ada hubungannya dengan keterangan saksi lain atau tidak.
Baca juga: KPK Jawab Keraguan Publik Lewat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin
Selain itu, keterangan para saksi nantinya akan membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim Jaksa KPK.
"Sekalipun keterangan dari saksi ini dibantah oleh terdakwa di depan persidangan, KPK tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain."
"Sehingga tentu harapannya, fakta-fakta sidang dari keterangan saksi ini dapat dinilai berdiri sendiri atau ada hubungan dengan keterangan saksi lain. Sehingga membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim jaksa KPK," terang Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan untuk Kepentingan Pribadi
Novel Baswedan Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Sementara itu, diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui sejak lama terkait orang dalam yang dimiliki oleh Azis Syamsuddin itu.
Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).