Bandara Ngurah Rai Bali Membuka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Simak Ketentuannya
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua minggu hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Bandara Ngurah Rai Bali Membuka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Simak Ketentuannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penumpang-di-bandara-ngurah-rai-pakai-masker.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua minggu hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021).
Dalam perpanjangan PPKM terdapat pelonggaran aturan, salah satunya adalah pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Luhut menyebut penerbangan internasional ini akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021," kata Luhut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/10/2021).
![Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-menko-marves-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)
Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Namun, pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, di antaranya:
- Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai booking hotel untuk karantina minimal delapan hari.
- Seluruh biaya karantina dibiayai dengan dana pribadi.
- Warga negara yang diizinkan untuk datang ke Indonesia di antaranya dari, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.
Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021
Gerai Makanan dan Minuman di Bioskop Sekarang Boleh Buka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan atau 5-18 Oktober 2021.
Penyesuaian dilakukan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19. Penyesuaian tersebut diantaranya, gerai makanan dan minum yang ada di dalam bioskop boleh beroperasi.
"Counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (4/9/2021).
Meskipun gerai makanan dan minuman kini boleh beroperasi, tapi batasan pengunjung bioskop tidak berubah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum