Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.

Sekarang, kata dia, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR.

Kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Mahfud menceritakan setelah berdialog dengan istri dan para kuasa hukum Saiful Mahdi didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September lalu, ia rapat bersama pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Jokowi Marah ke Moeldoko Karena Hadiri KLB Deliserdang

Kemudian pada 29 September, kata Mahfud, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, kata dia, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Berita Rekomendasi

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Minta TNI jadi Garda Terdepan Bantu Warga Hadapi Bencana Alam Hingga Pandemi Covid-19

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

"Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas