PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum
PPKM berlevel diperpanjang, pemerintah longgarkan aturan: Fitness Dibuka, Pengunjung Boleh Makan dan Minum di dalam Bioskop.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.
Meskipun diperpanjang, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.
Penyesuaian aturan itu dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
"Untuk itu, dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021), dikutip dari taynagan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta
Pertama, tempat pusat kebugaran (fitness) atau gym diperbolehkan beroperasi.
Luhut menyebut, dalam pelaksanaanya, pengunjung harus displin protokol kesehatan dan melakukan skrinning dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Luhut.
Kemudian, pada PPKM periode ini, pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum.
Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya
Hal itu seiring pembukaan gerai makanan di dalam bioskop.
"Namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen."
"Nanti kita lihat pada seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi. Nanti kita akan kembangkan lagi," kata Luhut.
Aturan ketiga yang dilonggarakan, yakni Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Jadi Daerah Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Ini Data Kasus Covid-19 dan Aturan PPKM di Kota Blitar
Baca juga: Cegah Klaster di Sekolah, Pemerintah Lakukan Random Tes Covid-19
Dalam penyelenggarannya, setiap warga pendatang internasional harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.