SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali
Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-resepsi-pernikahan-ditengah-pandemi-covid-19_20200706_165207.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.
Masyarakat boleh menggelar acara resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 1-3.
Dalam kebijakan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila menggelar resepsi pernikahan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021:
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;
2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan;
3. Resepsi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan;
2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan.
PPKM Level 1
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.
Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Daftar Wilayah