Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali

Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi resepsi pernikahan - Simulasi resepsi pernikahan di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Senin (6/7/2020). Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.

Masyarakat boleh menggelar acara resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 1-3.

Dalam kebijakan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila menggelar resepsi pernikahan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021:

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;

2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan;

Berita Rekomendasi

3. Resepsi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan;

2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan.

PPKM Level 1

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.

Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api di Masa PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Daftar Wilayah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas