Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3
Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Setelah PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali menjadi Level 3, Level 2, dan Level 1.
Wilayah yang termasuk PPKM level 3 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Untuk daerah Jawa Barat zona PPKM Level 3, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
Sementara itu, Kabupaten/Kota di Bali yang masuk PPKM Level 3, di antaranya Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM tersebut diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 3 pada wilayah kabupaten/kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.
Seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.
Kemudian, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang
Diberitakan Tribunnews.com, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 18 Oktober 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).
Ia mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.
Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya."
"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," katanya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.
Wilayah PPKM di Jawa-Bali pada 5-18 Oktober 2021
Berikut ini daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
Daerah PPKM Level 3
Sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3, yakni:
Banten:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta:
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kab Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kab Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, dan Kota Salatiga.
Selanjutnya, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kab Blora, dan Kabupaten Batang.
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Bondowoso.
Lalu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Bali:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Daerah PPKM Level 2
Sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2, yakni:
Jawa Barat:
Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Jawa Tengah:
Kab Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur:
Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan.
Derah PPKM Level 1
Jawa Timur:
Kota Blitar
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)
Simak berita lain terkait Covid-19