Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva Lawan Yusril | SBY Ungkap Keinginan Moeldoko

Inilah berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai Demokrat gandeng Hamdan Zoelva lawan Yusril hingga SBY ungkap keinginan Moeldoko

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in POPULER Nasional: Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva Lawan Yusril | SBY Ungkap Keinginan Moeldoko
istimewa
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita Partai Demokrat gandeng Hamdan Zoelva lawan Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian update corona di Indonesia pada 5 Oktober 2021.

Seloroh Jokowi tawarkan KASAD Jenderal Andika Perkasa sopiri Ibu Negara.

Hingga berita SBY ungkap keinginan Moeldoko soal jabatan tinggi.

Baca juga: POPULER Regional: Bahan Peledak di Kaki Gunung Ciremai | Gibran Pergoki ASN Nongkrong di Jam Kerja

1. Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva

DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk melawan Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART partai. 

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikannya Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (5/10/2021).  

"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky. 

Herzaky mengatakan, Demokrat menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum. 

Selain itu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki persamaan pandangan dengan Hamdan Zoelva terkait demokrasi. 

SELANJUTNYA>>>

Baca juga: POPULER Internasional: Laporan Investigasi Pandora Papers | Afghanistan Terancam Gelap Gulita

2. Solusi Sertifikat Vaksin Belum Muncul

Berikut ini solusi jika sudah melaksanakan vaksin Covid-19 tetapi sertifikat belum muncul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas