Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Berikut daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 1 sampai level 4.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi physical distancing. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 4.

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail pembagian wilayah di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 1 sampai dengan level 4, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

a. Aceh 

Level 1:

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Aceh Tenggara

- Kabupaten Aceh Utara

- Kota Subulussalam

Level 2:

- Kabupaten Aceh Selatan

- Kabupaten Aceh Barat

- Kabupaten Aceh Singkil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas