Lampu Hijau Novel Baswedan Dkk Tanggapi Tawaran Kapolri, Asal Ditempatkan di Dittipikor
57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan ’lampu hijau’ atas tawaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan ’lampu hijau’ atas tawaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Novel Baswedan dkk bersedia bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri jika memang sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
”Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap berkontribusi di lembaga manapun,” kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Baca juga: Dewas Bantah Novel Baswedan Pernah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Hotman mengatakan, dia dan teman-temannya tidak ingin bergabung jika penempatan kerjanya tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Berarti, mereka semua cuma ingin bergabung dengan Polri jika ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).
"Semua pada posisi 'kita ini bekerja di KPK dengan niatan pemberantasan korupsi dan jika diminta menjadi ASN di kepolisian, ya harus bisa berkontribusi nyata di bidang itu'," ujar Hotman.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini menjelaskan hal tersebut merupakan kesatuan sikap dari 57 mantan pegawai KPK.
"Ya [siap berkontribusi di Polri] karena kan kemampuan dan keahlian kami hanya di situ," imbuhnya.
Meskipun begitu, Hotman menerangkan pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan mekanisme kita meminta sesuai ketentuan, itu sudah, posisi kita enggak menerima serta merta.. Sesuai ketentuan ditambah di bidang pemberantasan korupsi, itu sudah kita terima tidak serta merta. ada syaratnya," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya menunggu undangan dari Tim Polri untuk membahas perihal rekrutmen tersebut pada pertemuan selanjutnya.
"Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli," kata Hotman.
Baca juga: Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya
Dalam pertemuan awal dengan Tim Polri pada Senin, 4 Oktober 2021, belum dibahas secara spesifik mengenai soal itu.
Pertemuan perdana itu hanya sebatas perkenalan dan membicarakan perihal alih status melalui asesmen TWK yang membuat puluhan pegawai disingkirkan dari KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.