Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Bepergian Gunakan Pesawat dan Kereta

PPKM kembali diperpanjang dari 5-18 Oktober 2021. Terkait aturan berpergian menggunakan pesawat dan kereta, berikut adalah aturannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Bepergian Gunakan Pesawat dan Kereta
Serambi Indonesia/Hendri
Penumpang pesawat udara mengikuti protokol kesehatan di ruang tunggu Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/9/2020). Menurut pihak Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, meski pandemi Covid-19 belum berakhir, arus penumpang di bandara tersebut mulai meningkat, dalam sehari mencapai 600 penumpang yang terbang menggunakan pesawat. Serambi Indonesia/Hendri 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah dan dimulai dari 5-18 Oktober 2021.

Penerapan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi termasuk juga transportasi massal seperti pesawat terbang dan kereta api.

Selain itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik juga harus bisa menunjukkan kartu vaksin seperti yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.

Dikutip dari Kompas.com, apabila masyarakat ingin menggunakan pesawat terbang untuk perjalanan maka wajib untuk memperlihatkan hasil PCR yang negatif dan diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Baca juga: Hasil Skrining PeduliLindungi: 9.855 Orang Positif Covid Masih Keluyuran ke Mal dan Masuk Kerja

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Kirim Email atau SMS 1199

Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. Khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP, Brebes - Semarang Poncol PP dan Tegal - Semarang Poncol PP. Juga akan melintas Kereta Api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol - Solo Balapan. Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. Khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP, Brebes - Semarang Poncol PP dan Tegal - Semarang Poncol PP. Juga akan melintas Kereta Api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol - Solo Balapan. Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Peraturan di atas hanya berlaku ketika masyarakat yang menggunakan pesawat terbang datang dari luar Jawa-Bali serta keberangkatan dari Jawa atau Bali menuju lokasi di luar Jawa-Bali.

Apabila perjalanan pesawat adalah antarkota atau kabupaten maka dapat menunjukkan hasil negatif antigen dan diambil H-1 keberangkatan tetapi harus sudah memperoleh vaksinasi kedua.

Namun, jika pengguna moda transportasi pesawat belum mendapatkan vaksin dosis kedua maka dapat menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu untuk pengguna kereta api dapat menggunakan bukti hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi lainnya seperti sepeda motor, mobil pribadi, bus, atau kapal.

Aturan di atas juga diterapkan tidak hanya di Jawa-Bali.

Selain itu terkait level PPKM tiap kabupaten/kota di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan.

Dikabarkan Tribunnews.com , tidak ada kota yang masih berada pada PPKM level 4.


Pada level 3 tedapat 107 kabupaten/kota sedangkan level 2 terdiri dari 20 kabupaten/kota.

Informasi lain juga diberikan pemerintah dengan berencana akan melakukan uji coba PPKM level 1 di Kota Blitar.

"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)(Kompas.com/Fitri Chusna Farisa)

Artikel lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas