PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Bepergian Gunakan Pesawat dan Kereta
PPKM kembali diperpanjang dari 5-18 Oktober 2021. Terkait aturan berpergian menggunakan pesawat dan kereta, berikut adalah aturannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah dan dimulai dari 5-18 Oktober 2021.
Penerapan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi termasuk juga transportasi massal seperti pesawat terbang dan kereta api.
Selain itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik juga harus bisa menunjukkan kartu vaksin seperti yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.
Dikutip dari Kompas.com, apabila masyarakat ingin menggunakan pesawat terbang untuk perjalanan maka wajib untuk memperlihatkan hasil PCR yang negatif dan diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Baca juga: Hasil Skrining PeduliLindungi: 9.855 Orang Positif Covid Masih Keluyuran ke Mal dan Masuk Kerja
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Kirim Email atau SMS 1199
Peraturan di atas hanya berlaku ketika masyarakat yang menggunakan pesawat terbang datang dari luar Jawa-Bali serta keberangkatan dari Jawa atau Bali menuju lokasi di luar Jawa-Bali.
Apabila perjalanan pesawat adalah antarkota atau kabupaten maka dapat menunjukkan hasil negatif antigen dan diambil H-1 keberangkatan tetapi harus sudah memperoleh vaksinasi kedua.
Namun, jika pengguna moda transportasi pesawat belum mendapatkan vaksin dosis kedua maka dapat menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
Sementara itu untuk pengguna kereta api dapat menggunakan bukti hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi lainnya seperti sepeda motor, mobil pribadi, bus, atau kapal.
Aturan di atas juga diterapkan tidak hanya di Jawa-Bali.
Selain itu terkait level PPKM tiap kabupaten/kota di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan.
Dikabarkan Tribunnews.com , tidak ada kota yang masih berada pada PPKM level 4.
Pada level 3 tedapat 107 kabupaten/kota sedangkan level 2 terdiri dari 20 kabupaten/kota.
Informasi lain juga diberikan pemerintah dengan berencana akan melakukan uji coba PPKM level 1 di Kota Blitar.
"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)(Kompas.com/Fitri Chusna Farisa)
Artikel lain terkait Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.