Profil Nyoman Adhi Suyadnyana, Anggota BPK yang Dipersoalkan Yusril hingga Surati Puan Maharani
Berikut ini profil Nyoman Adhi Suyadnyana, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih yang dipersoalkan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Nyoman Adhi Suyadnyana, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih yang dipersoalkan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Advokat Yusril Ihza Mahendar mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam surat tersebut, Yusril mempersoalkan terpilihnya Nyoman Adhi Suryadyana sebagai anggota BPK.
Menurut Yusril, pemilihan anggota BPK yang menetapkan Nyoman Adhi Suyadnyana tersebut cacat hukum.
Hal ini karena Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
Baca juga: Presiden Harus Tegak di Atas Rel Konstitusi soal Polemik Calon Anggota BPK
Jabatan itu tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan belum ada dua tahun ia tinggalkan.
"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Yusril menyampaikan keberatan atas terpilihnya Nyoman dalam posisnya sebagai kuasa hukum Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.
"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," katanya.
Dikatakan Yusril, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2009.
Waktu itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
Ketua DPR RI waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu.
Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK.
"Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara dibawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa," ungkapnya.
Baca juga: MAKI Kembali Gugat Puan Maharani Soal Calon Anggota BPK RI