Sekjen Gerindra Minta Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Tidak Melalui Voting
DPR melalui Komisi II belum mencapai kesepakatan dengan pihak pemerintah terkait jadwal Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal. Padahal, DPR akan segera memasuki masa reses pada Jumat (8/9) lusa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut bahwa Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini.
"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.
Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Sementara itu, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
"Kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," ucap Saan.
Komisi II, lanjut Saan, juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa ya g sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," tandas politikus Partai NasDem itu.