Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1

Berikut adalah syarat naik kereta api selama masa PPKM periode 5-18 Oktober 2021. Wajib menunjukkan hasil antigen h-1. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi - Berikut adalah syarat naik kereta api selama masa PPKM periode 5-18 Oktober 2021. Wajib menunjukkan hasil antigen h-1. Simak selengkapnya di sini. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Artikel Lain Terkait PPKM

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas