Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1
Berikut adalah syarat naik kereta api selama masa PPKM periode 5-18 Oktober 2021. Wajib menunjukkan hasil antigen h-1. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
(Tribunnews.com/Widya)