Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alami Kendala Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya

Berikut adalah penjelasan apabila Anda mengalami kendala saat cairkan dana nsentif Kartu Prakerja.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Alami Kendala Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait kendala mencairkan dana insentif Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos dalam seleksi kartu prakerja diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

Sedangkan jangka waktu yang dibutuhkan peserta untuk mendapatkan insentif adalah dengan menyelesaikan pelatihan paling lambat di bulan Desember.

Terkait pembelian pelatihan, peserta yang lolos dapat mengeceknya di dashboard dan mendapatkan nomor kartu Prakerja serta saldo pelatihan.

Untuk besaran dana pelatihannya adalah Rp 1.000.000.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka?

Baca juga: Cek Dana Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id dan Cara Ikuti Pelatihannya

Apabila sudah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2.400.000 dan akan diberikan secara bertahap Rp 600.000 selama empat bulan.

Adapun syarat yang diperlukan peserta untuk menerima dana insentif secara lengkap dikutip dari prakerja.go.id adalah:

Berita Rekomendasi

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

- Jika penerima kartu prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard peserta.

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

- Nomor rekening bankt atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Dana insentif dapat digunakan untuk keperluan apa saja seperti pelatihan, konsumsi, pulsa, atau transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas