Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cetak KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil

Simak cara mencetak KK, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri. Bisa dilakukan di rumah, tidak harus ke kantor Dukcapil.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cetak KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil
Warta Kota/Adhy Kelana
(Ilustrasi) Seorang pasien memperlihatkan Kartu Keluarga saat hendak berobat di Puskesmas Pasar Rebo,Jakarta Selatan, Kamis (11/7) - Simak cara mencetak KK, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya dapat dicetak sendiri di rumah, simak caranya dalam artikel ini.

Masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan dapat kembali mencetaknya secara mandiri.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan dokumen lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil Mengapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan

Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Dikutip dari indonesia.go.id, untuk mencetaknya perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Jadi, masyaralat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Sukoco Hardiyanto bersama ketiga anaknya yang diberi nama A menunjukkan akta kelahiran di rumahnya di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (7/10/2015) sore. Untuk membedakan saat memanggil nama, ketiga anaknya diberi nama panggilan masing-masing EA (kanan), AE
Ilustrasi akta kelahiran. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
Berita Rekomendasi

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan

Berikut ini langkah-langkah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas