Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Libatkan Bupati Probolinggo

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Hari ini, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Libatkan Bupati Probolinggo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Penahanan terhadap 22 tersangka tersebut dikabarkan diperpanjang selama 40 hari.

Baca juga: Tim KPK Bawa 1 Koper Usai Menggeledah Rumah Pribadi Plt Bupati Probolinggo Selama 3 Jam

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan KPK karena pihaknya masih membutuhkan beberapa barang bukti lainnya untuk melengkapi perkara ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.

Sebagai informasi beban masa penahanan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin, diperpanjang mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin

Selain kedua orang tersebut, masa penahanan tiga orang lainnya juga diperpanjang dengan waktu yang sama.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Sumarto (SO) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, masa penahanan tersangka akan diperpanjang mulai 24 September 2021 hingga 2 November 2021.

Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.

Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas