Kapan Libur Maulid Nabi Muhammad? Bukan di 12 Rabiul Awal, Ini Tanggalnya
Pemerintah telah menetapkan bahwa libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 20 Oktober 2021. Libur Maulid Nabi jatuh pada hari Rabu atau 13 Rabiul Awal.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Perlu diketahui, selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan juga dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.
Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember.
Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar saat Pandemi
Sementara itu, berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan saat pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pedoman yang baru.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir laman Kemenag, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Aturan Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB
Baca juga: ASN Dilarang Keluar Daerah saat Hari Libur Nasional 2021, Simak Aturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti
Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.
Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.