KPK 'Lempar Bola' ke BKN Setelah TWK Diragukan karena 57 Pegawai yang Tak Lolos Hendak Ditarik Polri
Ghufron juga menegaskan pihaknya tidak tahu menahu dengan hasil penilaian BKN yang membuat 57 pegawainya dipecat itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak masyarakat yang meragukan tes wawasan kebangsaan (TWK) usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat.
KPK melemparkan keraguan masyarakat itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kami tidak dalam kapasitas untuk menghormati. Berarti TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain sekali lagi itu wilayahnya BKN," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron mengatakan TWK merupakan produknya BKN.
KPK tidak bisa memberikan komentar terkait keraguan masyarakat terkait tes itu.
"KPK sekali lagi dalam melaksanakan TWK berdasarkan hukum yang melaksanakan adalah BKN yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN," terang Ghufron.
Baca juga: KRONOLOGI Penyidik Muda KPK Jadi Pegawai Terakhir Dipecat, Ikut TWK Susulan karena Kuliah di Swedia
Ghufron juga menegaskan pihaknya tidak tahu menahu dengan hasil penilaian BKN yang membuat 57 pegawainya dipecat itu. Dalam hal ini, KPK hanya pengguna jasa BKN.
"Kami sebetulnya dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksaannya dilaksanakn oleh BKN penentuan hasilnya juga oleh BKN itu posisi kami," jelas Ghufron.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK dipecat dengan hormat pada 30 September 2021.
Lembaga antikorupsi menyatakan sudah tidak mempunyai ikatan lagi dengan mereka.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 2 Eks Pegawai yang Tak Lolos TWK Ini Tahu soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK
KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.
Lembaga antirasuah tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.
"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.