Partai Ummat: Jokowi Gagal Kelola Konflik Agraria 5 Tahun Terakhir
Partai Ummat menyoroti kasus konflik agraria yang semakin marak di Indonesia dalam lima tahun terakhir.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Kenyataan miris terungkap di masa pandemi, lanjut Ridho, karena konflik agraria justru meningkat.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa terjadi peningkatan konflik agraria masing-masing 28 persen di sektor perkebunan dan 100 persen di sektor kehutanan di tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dia menegaskan ketidakadilan ini menyangkut redistribusi lahan, bukannya soal sertifikasi lahan. "Jadi dengan segala hormat, jangan lagi anggap bagi-bagi sertifikat adalah solusi," katanya.
Partai Ummat lantas menuntut tiga hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta segera membentuk Badan Otorita Reforma Agraria, yang merupakan perintah dari Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kedua, agar pemerintah segera mengumpulkan data penguasaan agraria yang valid dan terintegrasi.
Dan ketiga, Ridho meminta pemerintah segera mewujudkan 'Peta Tunggal Agraria' dan road map penyelesaian sengketa agraria.
Tak hanya itu, dia menegaskan Partai Ummat akan berperan aktif menyelesaikan konflik agraria dengan mendirikan Kantor Bantuan Hukum Ummat (Kabah Ummat), dimana akan memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat yang menjadi korban konflik agraria atau konflik struktural lainnya.
"Kami juga akan memberikan pendampingan kepada anggota masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum dari lahan yang sudah digarap dan dikuasainya sangat lama. Partai Ummat juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Perpres No. 86/2018 tentang penyelenggaraan Reforma Agraria," tandasnya.