Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta PPPK Guru yang Tak Lolos Seleksi Tahap I, Bisa Ikuti Seleksi Tahap II, Simak Persyaratannya

Bagi peserta PPPK Guru yang tak lolos seleksi tahap I, masih bisa mengikuti seleksi tahap II, Berikut ketentuannya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Peserta PPPK Guru yang Tak Lolos Seleksi Tahap I, Bisa Ikuti Seleksi Tahap II, Simak Persyaratannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan III 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan untuk mengikuti seleski PPPK Guru tahap II maupun tahap III, bagi peserta yang tidak lulus pada tahap I.

Diketahui, kelulusan pelamar PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI.

Bagi peserta yang belum melihat pengumuman hasil kelulusan, bisa menyaksikan video pada Youtube Kemendikbud RI.

Dalam video tersebut, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi , Nadiem Makarim mengungkapkan dari 322.665 formasi guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap pertama.

Nadiem menambahkan, guru honorer yang lolos seleksi tahap I akan langsung diangkat menjadi PPPK.

Lalu bagaimana jika pelamar PPPK Guru tidak lolos pada seleksi tahap I?

Tidak perlu khawatir bagai pelamar yang tidak lolos pada tahap I.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dikarenakan, pelamar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahap 2 dan 3.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Tahap 2 Dimulai 24 Oktober 2021

Seleksi PPPK Guru
Seleksi PPPK Guru (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek Pengumuman Hasil Seleksi di Link Ini

Berpedoman pada  Frequently Ask Questions mengenai Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, berikut persyaratan mengikuti seleksi tahap II dan III, di antaranya:

A. Seleksi Kompetensi Tahap II

Seleksi Kompetensi II dapat diikuti oleh :

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I


2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas