PKS Tetap Usul Pilkada Digelar November 2024, Bukan Diundur Jadi 2025
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya tetap mengusulkan Pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada pada November
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak adanya usulan jadwal Pilkada mundur menjadi 2025, dari jadwal yang diamantakan UU Pilkada yakni November 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya tetap mengusulkan Pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024.
Hal itu sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
"Kami tetap usul fokus ke Februari 2024 untuk Pemilu dan November 2024 untuk Pilkada sebagaimana usulan awal KPU. Semua mesti besar hati mempertimbangkan beban penyelenggaran Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Kendati demikian, Ketua DPP PKS itu menilai usulan KPU untuk memberikan jarak antara Pemilu (Pileg dan Pilpres) dan Pilkada masuk akal.
Baca juga: Soal Opsi Pilkada Diundur 2025, Demokrat Tegas Menolak, PKB Ingatkan Kesepakatan Awal
Pasalnya, dua perhelatan demokrasi itu merupakan pemilihan yang membutuhkan tenaga yang tidak sedikit.
"Usulan KPU masuk akal, karena Pemilu serentak berat di mana Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan pada hari yang sama, kampanye yang sama dan proses perhitungan yang sama," ujarnya.
"Kedua, Pilkada juga pertama kali serentak, seluruh Indonesia, seluruh provinsi dan seluruh Kabupaten Kota. Ini kerja raksaksa keduanya, semua mesti ingat kejadian 2019 dimana ada lebih dari 800an petugas Pemilu meninggal. Tidak boleh Demokrasi melahirkan duka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024. Sementara opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.
Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU
KPU sendiri tak berpatok pada tanggal, tapi terpenting yakni adanya kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan mulai dari proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.
Serta tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, lalu juga pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucapnya.
Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan. Yakni diperlukannya dasar hukum baru. Sebab jadwal pelaksanaan Pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yaitu November 2024.
"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," jelas Pramono.