Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita

Kasus pertanahan, kata Sofyan Djalil, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil tak menampik beberapa anak buahnya, yakni para pegawai BPN, ada yang menjadi mafia tanah.

Meski jumlah aktor mafia tanah itu sedikit, namun jaringan mereka begitu banyak, bahkan terdapat di lembaga-lembaga negara seperti pengadilan dan BPN.

”Jadi (anggota) BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul,” kata Sofyan dalam diskusi virtual bertajuk ’Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan’, Kamis (7/10).

Baca juga: Akui Ada Oknum Pegawai BPN Jadi Bagian Dari Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Kita Perangi!

Sofyan mengatakan, praktik mafia tanah itu juga melibatkan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini diketahuinya menyusul adanya sejumlah laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PPAT.

Ia mencontohkan terkait adanya pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Sebab tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.

Berita Rekomendasi

”Akibatnya, pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah," katanya.

Baca juga: Cerita Mahfud MD Tetangganya Pernah Jadi Korban Mafia Tanah di Yogyakarta

Kasus pertanahan, kata Sofyan, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah.

Saat kasus sengketa yang digulirkan para mafia itu bertemu pegawai BPN yang berintegritas, perkara tersebut tidak akan berkembang.

"Bagaimanapun kasus tanah itu bisa terhindar banyak sekali kalau oknum BPN tidak terlibat," jelasnya.

Sofyan mengklaim pihaknya sedang memerangi internal BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah itu.

Satu di antaranya dengan membentuk Satuan Anti Mafia dan telah memecat banyak orang.

Softan lantas menceritakan contoh kasus keterlibatan oknum pegawai BPN yang menjadi mafia tanah.

Ia mencontohkan kasus sengketa tanah yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur, yang dimainkan para mafia tanah.

Ia menjelaskan dalam kasus tersebut mulanya warga Cakung yang telah menguasai sertifikat lahan sejak 1975 tidak mengalami masalah pertanahan. Bahkan ketika mereka mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Masalah muncul setelah ia mengangkat Kepala Kantor BPN Wilayah Jakarta tanpa memperhatikan latar belakangnya lebih jauh.

Mafia tanah lantas mengajukan gugatan atas lahan di Cakung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I dengan menggunakan girik palsu dan dinyatakan menang.

Kepala Kantor BPN Wilayah yang terlibat dengan mafia lantas membatalkan sertifikat milik warga.

Tindakan ini tidak wajar karena sengketa masih terus berlanjut kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

"Aturan kita tidak boleh terjadi seperti itu kalau terjadi permasalahan dalam sengketa. Dibatalkan (surat milik warga). Dia perintahkan Kepala Kantor (BPN) Jakarta Timur mengeluarkan sertifikat pada kelompok mafia," tuturnya.

Tidak hanya menggunakan girik palsu, setelah surat baru itu terbit dilakukan pengukuran fiktif di suatu lahan kosong. Sebab, di tanah sengketa terdapat pagar beton.

"Dapat ukur tanah kosong itu 2,2 hektar. Kemudian dibawa ke kantor oleh quality control yang 2,2 hektare entah di mana diubah dengan surat gambar ukur 7,7 hektar persis tanah yang kita bicarakan tadi yang sudah ada dokumennya BPN. Kemudian dikeluarkan sertifikat," jelasnya.

Setelah skandal itu terungkap, kata Sofyan, pihaknya mencopot beberapa pimpinan dan menghukum setidaknya 10 orang.

"Sekarang ini semua sedang diadili, Kanwilnya saya copot, Kepala Kantornya saya copot, 10 orang di BPN Jakarta Timur dihukum administrasi bergantung besar dan kecil kesalahannya," ujar Sofyan.

Baca juga: KY Bakal Awasi Sidang Kasus Pertanahan yang Terindikasi Bagian dari Kejahatan Mafia Tanah

Namun, persoalan belum selesai. Juru ukur yang ditugaskan tadi justru dipidanakan oleh mafia.

Kelompok itu menuding juru ukur sebagai mafia tanah.

"Hebatnya lagi mafia ngatur kasasi itu diputuskan dalam waktu 14 hari, dihukum 2 bulan, yang penting dihukum," tutur Sofyan.

Sofyan mengaku tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap oknum PPAT ataupun BPN yang terlibat melakukan pelanggaran.

Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen memberantas mafia tanah.

Kepala Negara akan membereskan berbagai praktik mafia tanah yang ingin merebut hak rakyat. "Pemerintah sangat serius, Pak Presiden tidak kompromi sama sekali terhadap (mafia tanah) ini," kata Sofyan.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (24/9/2020).
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (24/9/2020). (Larasati Diah Utami/Tribunnews.com)

Sofyan juga menegaskan pemerintah terus berupaya memerangi mafia tanah.

Kerjasama dengan aparat penegak hukum digencarkan untuk mendeteksi para mafia tanah.

"Bekerja sama dengan Polri, kita ambil tindakan terhadap praktik yang bisa kita cegah. Kemudian dengan Mahkamah Agung (MA) kita punya komunikasi yang bagus," ucap Sofyan.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan praktik mafia tanah sudah menggurita di Indonesia.

Tidak beraksi sendirian, para mafia tanah juga kerap melibatkan oknum pengadilan.

"Saat ini praktik-praktik mafia tanah telah menggurita dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari hulu ke hilir, termasuk oknum lembaga pengadilan, hakim, panitera dan sebagainya sudah banyak," kata Mahfud.

Bahkan kata Mahfud, ada mafia tanah yang memiliki 'bekingan' seorang hakim.

Menurutnya, hal tersebut dikatakannya sudah menjadi rahasia umum.

"Kadangkala hakim sudah punya tangan sendiri, menempatkan tangannya sebagai hakim mau ketemu hakim lewat saya caranya begini dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Momen Menhan Prabowo Kawal Presiden Jokowi di Atas Jip

Bukan hanya oknum pengadilan saja yang terlibat, tetapi permainan mafia tanah juga kerap melibatkan oknum di kejaksaan, kepolisian, pemerintahan, BPN dan lainnya hingga ke level camat.

Dengan demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap kalau bukan hanya ada mafia tanah saja, melainkan juga mafia hukum.

Sebab bukan hanya mafia tanah saja yang melakukan permainan kotor secara sendirian, namun juga ada oknum-oknum di ranah hukum yang turut membantu para mafia tanah tersebut.

"Sehingga masalahnya menjadi rumit, ini mafia hukum belum masuk ke peradilan itu, belum masuk ke pengadilan. Sehingga ada mafia hukum, nanti sambungannya di mafia hukum itu lalu ke pengadilan. Sehingga mafia pengadilan itu sebenarnya bagian dari mafia hukum pertanahan," tuturnya.

Adapun Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memandang perlu ada sinergi bersama seluruh mitra penegak hukum dalam mengatasi permasalahan mafia tanah.

Selain penegak hukum, Mukti Fajar juga menyebutkan harus ada sinergitas dengan pemerintah, lembaga-lembaga negara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, media, dan masyarakat luas untuk memberantas mafia tanah dengan efektif.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Dia mengatakan, permasalahan terkait mafia tanah cenderung sangat sistematis, terorganisasi, dan para mafia mengerjakannya dari hulu ke hilir.

Mukti Fajar menyebutkan terdapat berbagai modus tindak pidana bidang pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, penggunaan dokumen-dokumen lama, AJP (ayat jurnal penyesuaian) palsu, hingga melakukan rekayasa perkara sampai para mafia mendapatkan legalitas di peradilan.

Objek yang menjadi sasaran mafia tanah pun, menurut dia, bukan hanya tanah milik pribadi, melainkan sudah merambah ke tanah milik lembaga dan negara.

"Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memberantas mafia tanah," kata Mukti Fajar.

Baca juga: Mahfud MD Sarankan KY Kerja Sama dengan MA dan Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Dalam menjalankan komitmen tersebut, Mukti Fajar mengatakan bahwa Komisi Yudisial menaruh perhatian atas kasus-kasus tersebut dengan mengambil langkah dan upaya yang sesuai dengan kewenangan lembaga.

"Komisi Yudisial melakukan pengawasan pada persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi sebagai bagian dari kejahatan mafia tanah tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Yudisial menyelenggarakan seminar nasional ini untuk mendengarkan paparan dan memperoleh rekomendasi dari para pemangku kepentingan serta para profesional yang hadir sebagai narasumber.

"Agar lebih memudahkan Komisi Yudisial dalam melakukan tindakan dan (menentukan, red.) upaya yang tepat dan efektif," kata Mukti Fajar.(tribun network/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas