Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Komponen Cadangan atau Komcad TNI Beserta Penjelasan Selengkapnya

Berikut pengertian Komponen Cadangan atau Komcad yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Komponen Cadangan atau Komcad TNI Beserta Penjelasan Selengkapnya
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian dan penjelasan selengkapnya mengenai Komponen Cadangan atau Komcad TNI yang baru ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Sebanyak 3.103 orang telah dipilih dalam pembentukan anggota Komponen Cadangan atau Komcad TA 2021 untuk membantu TNI.

Para anggota Komcad ini telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis (7/10/2021).

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pun turut mendampingi Presiden Jokowi dalam menetapkan para anggota Komcad di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung.

Perlu diketahui, para anggota Komcad sudah mengikuti serangkaian latihan dasar kemiliteran secara sukarela selama tiga bulan sebelum resmi ditetapkan.

Baca juga: Sebanyak 3.103 Anggota Komcad TNI AD Berasal dari Pelbagai Profesi, Ada Dosen Hingga Wartawan

“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, dan hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari kemhan.go.id.

Sistem pertahanan Indonesia ini bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

BERITA TERKAIT

Hal ini dikarenakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara.

Para anggota Komcad tersebut terdiri dari 500 orang siswa yang dididik di Rindam Jaya, 500 orang dari Rindam III/Siliwangi, 500 orang dari Rindam IV / Diponegoro, 500 orang dari Rindam V /Brawijaya, 499 orang dari Rindam XII /Tanjungpura, dan sebanyak 604 orang dari Universitas Pertahanan.

Pengertian Komcad

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional yang perlu disiapkan.

Dikutip dari komcad.kemhan.go.id, Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi.

Hal ini bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).

Sumber Daya Nasional ini menjadi aspek dalam Komcad, di antaranya Sumber Daya Manusia atau Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarprasnas.

Komcad hanya digunakan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya apabila keadaan non aktif.

TNI dan Komcad tidaklah sama.

TNI merupakan angkatan bersenjata Negara Indonesia dan memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Sementara itu, Komcad adalah komponen pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia.

Komcad ini berfungsi untuk memperkuat TNI.

Upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021).
Upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Perlu diketahui, yang termasuk Komcad aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dalam pelatihan dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pada saat digunakan melalui mobilisasi akan berubah menjadi kombatan/militer.

Komcad bersifat sukarela dan bukan wajib militer

Usia pendaftaran Komcad adalah 18-35 tahun.

Komcad yang telah dilantik selanjutnya akan diberi pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Komcad tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal bagi golongan ASN maupun menjadi pekerja/buruh.

Begitu juga dengan yang berstatus mahasiswa akan tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Komcad akan berakhir apabila:

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;

2. Menderita sakit sehingga tidak dapat mengikuti Komcad untuk selanjutnya;

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia;

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Kemudian Komcad juga dapat berhenti secara tidak hormat jika:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang ternyata dapat merugikan disiplin;

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komcad bersifat sukarela sehingga tidak diwajibkan bagi semua warga negara untuk menjadi Komcad.

Apabila warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi Komcad kemudian menolak tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, bagi warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.

Dalam menjadi Komcad, warga akan mendapatkan beberapa hak sebagai berikut:

1. Uang saku selama menjalani pelatihan;

2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;

3. Rawatan Kesehatan;

4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

5. Penghargaan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas