MPR Gelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan pada 25 September 2024, Ini yang Akan Dibahas
Siti Fauziah mengatakan, pengesahan Peraturan MPR tentang Tata Tertib merupakan penyempurnaan atas Tata Tertib MPR yang sudah ada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), bakal menggelar Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024, pada Rabu (25/9/2024) mendatang.
Hal itu disampaikan PIt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dalam konferensi pers di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Ketahanan Budaya Nusantara
"Penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yaitu kewajiban MPR untuk menyelenggarakan sidang di akhir masa jabatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan tugas, serta kinerja MPR selama lima tahun masa jabatannya," kata dia.
Dalam Sidang Paripurna itu, MPR RI akan menyampaikan laporan kinerja.
Selain itu, sidang paripurna akhir masa jabatan juga akan mengesahkam Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2019- 2024 untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode berikutnya.
Baca juga: Sekretariat Jenderal MPR RI Gelar Wayang Kulit di Batang Jawa Tengah
Siti Fauziah mengatakan, pengesahan Peraturan MPR tentang Tata Tertib merupakan penyempurnaan atas Tata Tertib MPR yang sudah ada.
"Penyempurnaan ini dimaksudkan agar MPR periode 2024 - 2029 bisa langsung bekerja Sedangkan pengesahan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 dimaksudkan agar tugas MPR yang belum selesai dikerjakan dapat dituntaskan oleh MPR mendatang," ucapnya.
"Muatan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh MPR yang akan datang antara lain adalah mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara yang belum bisa diambil putusan oleh MPR periode 2019-2024," pungkasnya.