Bareskrim Polri Koordinasi dengan MA terkait Rencana Pemindahan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Kabareskrim tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait rencana pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pemindahan itu.
Koordinasi dilakukan lantaran Napoleon merupakan tahanan MA karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
"Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Napoleon diketahui banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan.
Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Terhadap Tommy Sumardi, Napoleon Dinilai Sedang Cari Pembenaran
Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua.
Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.
Teranyar, Napoleon kembali terseret dugaan intimidasi dan pengancaman selama berada di rutan.
Korbannya ialah terdakwa lain dalam sengkarut kasus korupsi yang menimpanya, Tommy Sumardi.