Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Nilai Ambang Batasnya Berikut Ini

Peserta CPNS & PPPK yang sudah mengikuti tahap SKD dapat mengecek nilai hasil tes-nya melalui link berikut, cek passing gradenya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Nilai Ambang Batasnya Berikut Ini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS & PPPK yang sudah mengikuti tahap SKD dapat mengecek nilai hasil tes-nya melalui link berikut, cek passing gradenya berikut ini. 

1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK

5. Lalu klik Unduh

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Peserta juga perlu mengetahui besaran passing grade /nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD CPNS dan PPPK 2021 berikut ini:

Berita Rekomendasi

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Sistem CAT SKD CPNS dan PPPK kini memiliki fitur baru yang mengharuskan peserta wajib menyetujui pernyataan untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang diberikan.

Pihak panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan tes dapat terlaksana tanpa ada kecurangan sedikit pun.

Jika Anda menemukan ada kecurangan dan penyebaran soal CPNS dan PPPK, segera laporkan tindakan Field Report tersebut dengan mengisi aduan pada link http://bit.ly/Form_Laporan_FR.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas