Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA, Telepon 175

Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dari pemerintah. Berikut ini cara cek penerima BSU!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA, Telepon 175
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021- Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dari pemerintah. Berikut ini cara cek penerima BSU! 

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dari pemerintah.

Berikut ini cara cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175 atau telepon 175.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.

Baca juga: Login prakerja.go.id: Ikuti Pelatihan Prakerja & Cek Status Pencairan Insentif Melalui Cara Berikut

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan

Berita Rekomendasi

Kemnaker pun memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.

Kebijakan ini dilakukan lantaran adanya sisa anggaran.

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas sasaran penerima BSU tersebut.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (28/9/2021), mengutip laman resmi kemnaker.go.id.

Program BSU 2021 rencananya akan dirampungkan hingga akhir Oktober 2021 sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas